Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Berdasarkan Perbawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Lembaga Add hoc menjadi lembaga tetap, dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten. Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang baru saja dibentuk segera menyesuaikan perubahan struktur.
Hal ini seperti disampaikan Bawaslu Bolmut melalui Ketuanya, Irianto Pontoh kepada media ini, Jumat (24/08/2018).
“Berdasarkan hasil Rakor bersama Sentra Gakumdu se-Sulut, intinya adalah tentang perubahan nomenklatur, dari Panwaslu yg bersifat add hock menjadi Bawaslu yg bersifat permanen sehingga nomenklatur divisi turut berubah” Ujar Irianto.
Irianto juga menambahkan bahwa di Bawaslu Kabupaten ada Wakil Kordinator Divisi (Wakordiv) namun untuk Panwascam struktur tetap.
“Di Panwascam tidak ada Wakordiv karena di Bawaslu kabupaten sudah ada wakil Kordinator Divisi masing-masing” Tutupnya.
ridwan lasamano