Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menjalani Sidang Majelis Kode Etik di Ruang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Selasa (14/08/2018), pagi tadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, mengatakan, sidang tersebut menghadirkan empat ASN masalah pelanggaran etika pegawai. Diantarnya, Kasat Pol PP, Lurah Sinindian, Lurah Mongkonai dan seorang staf di Kelurahan Gogagoman.
“Mereka diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi maupun keberadaan mereka sebagai seorang ASN. Pegawai juga kan manusia biasa terkadang khilaf dan salah, tetapi ada prosedurnya,” ujarnya.
Lanjut Sekda, Majelis Kode Etik masih merumuskan hasil sidang dan akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Tadi baru pengambilan informasi dan keterangan dari yang bersangkutan. Ada yang terindikasi salah, ada yang dilanjutkan penyidikan sebab masih ada beberapa informasi yang kita butuhkan,” aku Sekda.
Sanksi yang diberikan jelas Sekda, bermacam-macam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
“Bisa berupa teguran lisan, tertulis ada yang ringan, sedang dan berat bahkan sampai pencopotan jabatan, tergantung besar kesalahan,” tutupnya.
kifly koto