Beranda Berita Utama Peserta KIS Harus Mendapat Pelayanan Prima Dari RS dan Puskesmas

Peserta KIS Harus Mendapat Pelayanan Prima Dari RS dan Puskesmas

320
0
Peserta KIS Harus Mendapat Pelayanan Prima Dari RS dan Puskesmas
Laura Gasong, Kepala BPJS Bolmong

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Setiap Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan oleh Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), baik yang di biayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun di biayai secara Mandiri, harus mendapatkan dan menerima pelayanan prima di setiap Rumah Sakit (RS) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Bolmong.

“Setiap Pesertas  KIS harus mendapatkan pelayanan prima, pihak RS harus menyediakan semua obat yang dibutuhkan, karena setiap resep yang dikeluarkan oleh dokter untuk para peserta pasien KIS itu kami bayarkan sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh pihak RS,” tutur Kepala BPJS Bolmong, Laura Gasong, saat ditemui diruangan Kerjanya, Kamis (05/07/2018).

Lanjutnya, Jika ada kendala dalam pengunaan KIS ini, dan Pasien peserta KIS masih di rawat di RS tersebut, maka diharapkan kepada Keluarga Peserta atau pasien KIS, untuk melapor ke Kantor BPJS yang ada di Desa Motabang, Kecamatan Lolak.

“Kami akan menghubungi pihak RS tersebut, jika terjadi kendala dalam pengunaan KIS ini, bahkan kami yang akan turun sendiri ke RS tersebut, untuk meninjau dan menanyakan apa yang menjadi kendala dalam pengunaan kartu KIS ini,” jelas Laura.

Laura juga menambahkan, Pihak RS dilarang untuk memperjual belikan obat diluar ketentuan dari kartu KIS ini, artinya jika obat yang dibutuhkan pasien penguna KIS ini habis dan sudah tidak ada lagi di Apotik RS, Perawat dan Dokter dilarang menjual obat tersebut tampa ada kuitansi.

“Sudah kewajiban pihak RS untuk menyediakan semua obat yang dibutuhkan oleh setiap pasien peserta KIS, adapun jika obat tersebut habis atau tidak ada di apotik RS dan keluarga pasien membeli obat tersebut di apotek lain, maka pihak keluarga pasein peserta KIS berhak memberikan kuitansi dari hasil pembelian obat tersebut ke pihak RS, dan pihak RS berkewajiab untuk mengembalikan uang tersebut, meskipun obat tersebut di beli dari luar apotik RS. Itu sudah ketentuan peserta KIS,” terang Laura.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakIni Hasil Pleno KPU Kecamatan Kotamobagu Timur dan Barat
Artikulli tjetërBawaslu Sulut Perpanjang Pendaftaran Timsel Kabupaten/Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.