Beranda Berita Utama Perusahaan Wajib Miliki Peraturan Perusahaan dan PKB

Perusahaan Wajib Miliki Peraturan Perusahaan dan PKB

386
0
Perusahaan Wajib Miliki Peraturan Perusahaan dan PKB
Idris Amparodo

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, bahwa Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Kemudian ketentuan kewajiban sebuah perusahaan untuk membuat sebuah Peraturan Perusahaan tercantum di dalam Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Di Kota Kotamobagu ternyata masih banyak perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan yang didominasi oleh perusahaan pembiaayan/finace. Demikian dikatakan Kepala Bidang Tenaga Keraja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Kotamobagu, Idris Amparodo, Rabu (04/07/2018).

“Banyak perusahan-perusahaan di Kota Kotamobagu yang tidak memiliki peraturan perusahaan terlebih perusahaan finance,” ujar Idris.

Lanjut kata dia, Dispernaker dalam waktu dekat akan turun meninjau langsung ke perusahanan-perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu untuk melihat setiap perusahaan apakah memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kami akan memeriksa apakah perusahaan memiliki peraturan perusahaan dan melihat sistem perjanjian kinerja antara perusahaan dan karyawan, ini dilakukan mengingat banyak keluhan dari karyawan,” ujar Idris lagi.

Dia juga menegaskan, akan memberikan sanksi tegas jika perusahan tidak memiliki PKB dan melaporkan Peraturan Perusahaan.

“Setiap perusahaan wajib mensosialisasikan peraturan perusahaan bagi karyawannya. Dan wajib melaporkan tiap 2 tahun sekali tentang peraturan perusahaan ini. Kita akan kaji isi perjanjian kerjanya, jika tidak memenuhi unsur serta tidak memiliki peraturan perusahaan, maka sanksinya akan diberikan berupa pencabutan izin oprasi hingga penutupan,” tegasnya.

(kifly koto)

Artikulli paraprakDiskominfo Bolmong Akan Perkenalkan Aplikasi siMAYA
Artikulli tjetërMasih Dua Desa di Kotamobagu Belum Mencairkan DanDes Tahap Dua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.