Beranda Berita Utama Pemkot Kotamobagu Luncurkan Aplikasi SIKeMas untuk Aduan Masyarakat

Pemkot Kotamobagu Luncurkan Aplikasi SIKeMas untuk Aduan Masyarakat

385
0
Pemkot Kotamobagu Luncurkan Aplikasi SikeMas untuk Aduan Masyarakat
SIKeMas

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu terus mengembangkan berbagai sistem pelayanan publik berbasis teknologi. Salah satunya Aplikasi Pengaduan Pelayanan Masyarakat (SIKeMas) yang bisa diunduh lewat Playstore smartphone.

Bahkan, aplikasi ini turut diikutsertakan dalam lomba inovasi tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sebagai daerah yang mengusung program Smart City, yang digelar di Manado, Rabu (04/7/2018).

“Aplikasinya sudah bisa didownload, tapi ada sedikit gangguan. Tapi kami pastikan pada pukul 24.00 wita, malam ini, aplikasi SIKeMas sudah normal sampai dengan seterusnya,” ujar Kepala Data Center Kotamobagu, Rudy Unu.

Kepala Bidang Statistik Informasi dan Komunikasi Publik (SIKP) Diskominfo Kotamobagu, Moh Fahri Damopolii, mengatakan, sistem ini nantinya akan mengintegrasikan semua keluhan masyarakat, diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk pelayanan di rumah sakit.

“Sistem kerjanya untuk setiap laporan, keluhan, saran yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi berbasis web android ini, secara otomis akan di forward oleh sistem ke SKPD teknis untuk menunggu respon atau tanggapan, ” kata Fahri.

Fahri menjelaskan, dari hasil laporan melalui web tersebut, SKPD teknis kemudian akan menindaklanjuti setiap laporan, keluhan atau saran dari masyarakat itu deng jangka waktu penyelesaian sesuai tingkat permasalahan yang disampaikan.

“Setelah direspon atau ditanggapi, sistem pun secara otomatis akang mengirimkan respon atau tanggapan itu ke wall SIKeMas yang bisa dilihat dan dibaca oleh masyarakat umum, ” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kotamobagu, Ahmad Yanni Umar mengungkapkan, SIKeMas sangat bermanfaat bagi masyarakat Kotamobagu. Sekaligus juga membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan.

“Aplikasi ini masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait proses pelayanan publik yang ada di Instansi Pemerintah Kotamobagu. Seperti proses perizinan, pelayanan kependudukan, persampahan, penataan parkir, penataan pasar,sarana jalan, pelayanan pajak yang berkait dengan pelayanan publik,” terangnya.

(*)

Artikulli paraprakMasih Dua Desa di Kotamobagu Belum Mencairkan DanDes Tahap Dua
Artikulli tjetërIni Hasil Rapat Pleno Pilkada Bolmut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.