Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyatakan bahwa dugaan Kasus Money Politik yang dilaporkan oleh tim sukses salah satu Pasangan Calon (Paslon) tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Bolmut, Misrawati Pakaya kepada wartawan media ini, selasa (10/07/2018).
“Terkait laporan pemberian uang berdasarkan hasil kajian dan pembahasan disentra Gakumdu bahwa pemberian uang sebagai mana yang dilaporkan oleh pelapor keseluruhannya belum dapat dinaikan karena belum memenuhi unsur mempengaruhi Pemilih berdasarkan kajian hukum yang telah diatur dalam pasal 73 dan 187A undang-undang nomor 10 Tahun 2016” terang Misra.
Misra juga menambahkan, terkait status hukum dari laporan ini, maka Panwaslu Bolmut telah mengeluarkan surat Pemberitahuan tentang status laporan yang menegaskan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilu.
(ridwan lasamano)