Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tetap optimis dan yakin bahwa hasil Pleno Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut 2018 takkan bermasaalah walau terlapor sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan ketua KPUD Bolmut, Lukman Daimasiki kepada media ini, Selasa (10/07/2018), menyusul informasi akan di gugatnya hasil Pleno KPUD Bolmut ke MK oleh salah satu pasangan calon.
“Memang hasilnya sudah seperti itu, bagi kami, gugatan itu biasa saja. Soal besar maupun kecil selisih suara itu sama saja. Intinya KPUD sudah bekerja sesuai prosedur dan telah melaksanakan sesuai regulasi,” ujar Lukman.
Optimisme KPUD ini bukannya tanpa alasan karena menurut Lukman, bahwa terbukti Pilkada telah terlaksana dengan baik sampai pada hari pemungutun suara, saksi di TPS tak ada yang berkeberatan.
“Setelah selesai perhitungan suara bila terjadi riak-riak itu biasa, karna tak siap menerima hasil Pleno, kami sudah bekerja maksimal, biarkan saja kalau memang ada proses selanjutnya, KPUD siap mempertanggungjawabkan” tegas Lukman.
(ridwan lasamano)