Beranda Berita Utama KPU Bolmong Serahkan Hasil Penelitian Syarat Caleg Tahun 2019

KPU Bolmong Serahkan Hasil Penelitian Syarat Caleg Tahun 2019

339
0
KPU Bolmong Serahkan Hasil Penelitian Syarat Caleg Tahun 2019

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabtu (21/07/2018) kemarin, mengelar rapat perihal tentang Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Dokumen Syarat Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong tahun 2019. Rapat ini dilaksanakan di kantor KPU Bolmong yang bertempat di Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak.

Rapat ini dipimpin oleh Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis, Rully Halaa. Ia mengucapkan selamat datang kepada semua pengurus Partai Politik (Parpol) yang telah terdaftar dan siap bertarung di Pemilihan Legislatif tahun 2019. Sekaligus ia menyerahkan dukumen hasil penelitian Syarat Pencalonan kepada semua parpol yang hadir untuk di perbaiki.

“Ya, waktu yang di berikan oleh KPU untuk perbaikan syarat pencalonan oleh setiap parpol itu 10 hari, mulai dari tanggal 22 sampai tangal 31 juli tahun 2018 bulan ini,” ungkap Rully.

Lanjutnya, setiap parpol wajib memperbaikai syarat pencalonan yang mereka ajukan, sebelum masuk pada tahapan berikutnya.

“Yang diperbaiki oleh parpol saat ini hanya dokumen syarat pencalonan sedangkan untuk syarat calon itu akan di perbaiki  ketika semua parpol sudah memasukan verifikasi hasil perbaikan parpol pada tanggal 1 sampai 7 agustus 2018,” jelasnya.

Tambahnya, setelah parpol menyerahkan verifikasi hasil perbaikan, pihak KPU Bolmong akan segera melakukan penyusunan dan penetapan DCS pada tanggal 8 sampai 12 aguastus. Lalu pada tanggal 12 sampai 14 agustus pihak KPU akan mengumumkan DCS di Websit dan di media cetak maupun elektronik.

“Tanggal 12 sampai 21 agustus itu pihak KPU meminta masukan dan tangapan masyarakat terkait DCS, serta pada tanggal 22 sampai 28 agustus permintaan klarifilasi setiap Parpol terkait tangapan masyarakat tersebut dan pada tanggal 29 agustus dilakukan penyampain klarifikasi dari parpol” bebernya.

Sambunganya, usai melakukan penyampain klarifikasi, masuk pada tanggal 1 september KPU akan melakukan pemberitahuan pergantian DCS dan pada tanggal 4 sampai 11 september setiap parpol harus melakukan pengajuan dan verifikasi pergantian DCS. “DCS dapat diganti alasakan sesuai dengan mekanisme dan aturan KPU sebelum penyusunan, penetepan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 14 sampai 21 september tahun 2108,” tuturnya.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakDirjen KSDAE KLHK RI Resmikan Santuary Tambun Dan Muara Pusian Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Artikulli tjetërKomisi I DPRD Provinsi Sulut, Kunker ke Dinas PMD Jawa Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.