Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, lakukan pengawasan terhadap produk kosmetik palsu, tidak memiliki izin BPOM yang diduga beredar di Kota Kotamobagu.
“Kosmetik ilegal ini sangat berbahaya jika digunakan. Apalagi, yang paling ditakutkan adalah produk itu belum melalui tahapan resmi pemerintah terkait kualitas dan tingkat keamanan produk,” ujar Aray.
Kata dia, semua barang yang dijual di pasar akan awasi. Terutama kualitas atau surat-surat terkait produk yang dijual ke konsumen.
“Meski di Kotamobagu belum ditemukan adanya produk kosmetik ilegal, masyarakat harus tetap waspada. Kami pun akan tetap rutin melakukan pengawasan,” kata Aray.
Untuk itu dirinya mengimbau agar masyarakat Kota Kotamobagu khusunya wanita, agar selalu berhati-hati dalam menggunakan kosmetik.
“Jangan karena barangnya murah kemudian kita tidak memperhatikan kualktas dan legalitas dari produk itu. Jika ditemukan segera laporkan,” pungkasnya
(kifly koto)