Kotamobaguonline.com, MANADO – Sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap laporan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Jainudin Damopolii – Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), terhadap dugaan money politik Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di Pilkada Kotamobagu dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Setelah dibacakannya putusan oleh ketua majelis Sidang Herwin Malonda didampingi, Mustarin Humagi, Kenly Polua.
Dalam putusannya, Bawaslu Sulut menyampaikan terlapor 1 sampai 19 tidak terbukti secara sah mempengaruhi pemilih secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM).
Selanjutnya pihak terkait Tatong Bara – Nayodo Kurniawan (TB-NK), tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pernyetaan menjanjikan uang dan materi lainnya secara TSM di Pilkada Kotamobagu 2018 – 2019.
Dalam pantauan awak media, usai mendengarkan putusan sidang, pendukung JaDi-Jo melakukan aksi protes di depan kantor Bawaslu Sulut. Sejumlah pendukung bahkan menyampaikan nada ancaman pada sejumlah anggota Bawaslu Sulut dan Panwaslu Kotamobagu.
(*)