Beranda Berita Utama Bawaslu Sulut Perpanjang Pendaftaran Timsel Kabupaten/Kota

Bawaslu Sulut Perpanjang Pendaftaran Timsel Kabupaten/Kota

360
0
Bawaslu Sulut Perpanjang Pendaftaran Timsel Kabupaten/Kota
Dr Drs Michael Mamentu MA

Kotamobaguonline.com, MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperpanjang proses pendaftaran bagi para anggota Tim Seleksi (Timsel) di beberapa Kabupaten/Kot se-Sulut. Yakni, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sangihe, Talaud, Minahasa, Minahasa Utara, Manado, Tomohon dan Bitung. Hal ini seperti yang diutarakan Ketua Timsel 2, DR Drs Michael Mamentu MA, Rabu (04/07/2018) kemarin.

“Untuk pendaftaran dan pemasukan berkas anggota Timsel di beberapa kabupaten dan kota se-Sulut diperpanjang sampai tanggal 8 Juli 2018 tahun ini, dan pendaftara telah dibuka pada tanggal 28 Juni lalu,” ujar Mamentu yang juga dosen di fakultas Fispol Unsrat manado.

Lanjutnya, ada beberapa faktor sehingga pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran peserta anggota Timsel.

“Yah, pendaftaran di beberapa kabupaten dan kota diperpanjang karena sampai saat ini baru 91 peserta yang mendaftar,” jelasnya.

Dia menuturkan, setelah selesai proses pendaftaran, para peserta akan memasuki beberapa tahapan.

“Para peserta akan melewati tahapan tes tertulis. Pesertanya juga terbuka untuk umum. Mereka pun hanya bertugas selama 2 bulan, yakni bulan Juli dan Agustus tahun ini,” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar. Diantaranya, Usia paling rendah 30 tahun, Pendidikan paling rendah lulusan SMA, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku, Pas foto terbaru ukuran 4×6 lima lembar, Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.

“Pendaftaran ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” tandas Mamentu.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakPeserta KIS Harus Mendapat Pelayanan Prima Dari RS dan Puskesmas
Artikulli tjetërKuliner dan Budaya Jadi Daya Tarik Wisatawan ke Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.