Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagang, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu, akan menghapus 20 koperasi yang tak produktif tahun 2018.
Menurut Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Mohammad Yamin Paputungan mengatakan, rencanannya ada 20 koperasi yang akan diusulkan ke pusat, untuk dihapuskan.
“Penghapusan dilakukan, karena ke 20 koperasi tersebut, tidak memenuhi syarat seperti tak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), keanggotan mengundurkan diri, kurang modal serta pengurus meninggal dunia,” kata Muhammad Yamin.
Jumlah koperasi di Kotamobagu, tahun 2018, berjumlah 80 koperasi, yang terdiri dari Koperasi unit desa (KUD) 7, Koperasi Serba Usaha (KSU) 35 dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 38.
Lanjut dia, penghapusan sebelumnya telah dilakukan Dinas Perindagkop dan UKM tahun 2016 sebanyak 86 koperasi.
Kepala Dinas DisperdagKop dan UKM, Herman Arai mengatakan, sebelum penghapusan, akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
“Kami akan melakukan bimbingan, arahan kepada koperasi tersebut hingga akhir tahun (triwulan 4), jika sulit, maka segera mengusulkan penghapusan,” ujar Herman Arai.
Ia menambahkan, dari data yang masuk koperasi bergerak dibidang simpan pinjam, paling banyak akan dihapus.
(*)