Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU –Wali Kota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta, menegaskan, aktivitas layanan publik harus kembali normal pada, Kamis (21/06/2018).
“Tidak ada tamhah libur. Ketentuannya libur sampai 20 Juni. Artinya 21 Juni harus sudah masuk. Kembali normal,” tambahnya.
Rudi menuturkan hari kerja aktif kembali setelah Lebaran pada Kamis, 21 Juni. Dikhawatirkan PNS menambah atau menggenapkan liburnya hingga Minggu, 24 Juni. Lalu baru masuk kerja Senin, 25 Juni.
“Tidak ada istilah tamhah libur. Semua ASN wajib mulai kerja pada 21 Juni,” katanya.
Ketentuan itu dikecualikan bagi PNS atau aparatur lain yang piket saat libur lebaran. Sehingga ketika teman-temannya yang lain mulai kerja, PNS tersebut mengambil jatah libur.
Pengaturan libur secara bergantian atau piket ini diantaranya untuk layanan publik vital. Seperti layanan rumah sakit, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, Satpol PP, dan sejenisnya.
(*)