Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu No 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) No 39 Tahun 2015 tentang Garis sempadan Bangunan.
Sande mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk lebih memaksimalkan informasi ke seluruh lapisan masyarakat, mengenai keberadaan Perda Nomor 08.
Bersamaan dengan itu, disosialisasikan pula mengenai Peraturan Wali Kota (Perwako) No 39 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Sosialiasi tentang perda yang mengatur Retribusi IMB serta Perwako mengenai GSB
itu, memang harus dilakukan bersamaan. Sebab, aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam setiap penerbitan sebuah IMB.
“Selaku pemerintah, kami berkewajiban memberikan sosialisasi secara intens kepada masyarakat, mengenai keberadaan Perda Retribusi IMB dan perwako tentang GSB,” terang Sande.
Selain itu, lanjut dia, intensnya sosialisasi juga erat kaitannya dengan upaya menghimpun PAD.
“Pengalaman tahun lalu, karena kami gencar melaku kan sosialisasi waktu itu, sehingga target PAD yang di berikan dapat terpenuhi. Bahkan, capaiannya pun melampaui target yang ada,” ungkapnya.
“Kami berharap, melalui rutinnya sosialisasi, maka upaya menghimpun PAD melalui Retribusi IMB dapat terpenuhi. Kalau perlu, target yang dinas kami pikul, dapat pula terlampaui seperti pada tahun lalu,” harap Sande.
(*)