Beranda Berita Utama KPUD Bolmut Bakar Surat Suara

KPUD Bolmut Bakar Surat Suara

325
0
KPUD Bolmut Bakar Surat Suara
Pemusnahan surat suara

Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Sebanyak 72 lembar surat suara dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hari ini, Kamis (21/06/2018).

Surat suara yang sedianya akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut tanggal 27 Juni nanti ini dimusnahkan dengan cara di bakar.

Kepada media ini, salah satu Komisioner KPUD Bolmut, Maxy Takumansang, menjelaskan bahwa surat suara ini dibakar karena terdapat kerusakan.

“Ada 72 lembar surat suara yang kami musnahkan dengan cara dibakar karena terdapat kerusakan yang mengakibatkan surat suara tak lagi bisa digunakan, kerusakannya meliputi tidak jelasnya cetakan, ada bercak tinta yang mengotori surat suara,” terang Maxy.

Ditanya soal penggantian, Maxy menjelaskan bahwa sejumlah surat suara yang dimusnahkan ini akan digantikan dengan surat suara yang baru oleh pihak ke 3.

Pemusnahan surat suara ini dimuat dalam berita acara dan disaksikan oleh Unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Panwas.

(ridwan lasamano)

Artikulli paraprakH-7 Pilkada, KPU dan Panwas Gelar Bimtek Terpadu
Artikulli tjetërPimpin Apel Perdana Pasca Libur, Wali Kota Minta ASN Tingkatkan Kinerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.