Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Kepala Bidang (Kabid) PIAK dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu, Ruslan Adiwijaya Malah, mengatakan, sebanyak 6.337 wajib pilih di Kota Kotamobagu belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Sesuai data 31 Mei 2018, wajib pilih di Kota Kotamobagu berjumlah 91.903, yang melakukan perekaman 84.756, sedangkan yang belum merekam 6.337,” Imbuh Malah.
Kata dia, berbagai cara dilakukan Dukcapil Kota Kotamobagu, mulai turun ke sekolah, desa sampai ke pasar, namun tidak banyak warga yang datang melakukan perekaman.
“Meski demikian, kita akan terus lakukan pemutahiran data dengan turun ke 33 desa/kelurahan,” kata Malah.
Sekretaris Dukcapil, Mulyono Mokodompit, juga mengatakan, pihaknya terus memper mudah pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat Kota Kotamobagu bisa memiliki KTP-el.
“Pelayanan pengurusan KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA dan lainnya terus dilakukan. Khusus KTP-el, tanggal 26 Juni akan dilayan hingga jam 24.00 WITA,” katanya.
(kifly koto)