Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta, Rabu (23/05/2018), melantik Adnan Masinae, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Wali Kota mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menerangkan posisi Sekretaris Daerah harus berstatus Penjabat dan tidak bisa lagi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Berdasarkan peraturan yang baru posisi Sekda harus berstatus Penjabat tidak bisa lagi Pelaksana Tugas sehingga Pak Adnan dilantik kembali dalam masa tugas 3 bulan kedepan. Selanjutnya kita akan buka Open Bidding atau Seleksi Jabatan untuk Sekretaris Daerah,” Kata Mokoginta.
Adapun pelaksanaan Seleksi jabatan Sekda Kotamobagu, Mokoginta mengungkapkan akan dilakukan usai lebaran.
“Usai pelaksanaan Pilkada atau lebaran. Supaya panitia seleksi bekerja dengan aman,” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya Adnan Masinae menduduk kursi Plt Sekretaris Daerah Kotamobagu mengantikan Tahlis Gallang yang pindah ke Kabupaten Bolmong pada 23 Juni 2017 lalu.
Acara pelantikan digelar di Aula Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Kotamobagu dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kotamobagu.
(advertorial)