Beranda Berita Utama Banwaslu Provinsi Sulut Gelar Sosialisasi Partisipasif di Bolmong

Banwaslu Provinsi Sulut Gelar Sosialisasi Partisipasif di Bolmong

264
0
Banwaslu Provinsi Sulut Gelar Sosialisasi Partisipasif di Bolmong
Suasana sosialisasi

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Kamis (24/05/2018) kemarin, menggelar Sosialisasi Pemilu Partisipasif dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden dan Walik Presiden Tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kegiatan tersebut digelar di Gedung Ramadina Hall, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Tujuan sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya mengajak keterlibatan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bolmong untuk terlibat dalam rangka pengawasan jalannya proses Pemilihan Umum pada tahun 2019 nanti.

Pimpinan Panwaslu Kabupaten Bolmong, Pangkerego menyebutkan, dalam sosialisasi yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) organisasi keagamaan, organisasi pemuda, seluruh Panwas Kecamatan, para wartawan, elemen masyarakat serta dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, adalah upaya mendongkrak partisipasi dalam rangka pengawasan Pemilu.

“Kami meminta seluruh elemen dan masyarakat untuk sama-sama menjaga jalannya pemilu 2019 nanti. Untuk saat ini kita harus menjaga pemasangan alat-alat peraga kampanye itu tidak boleh. Karena belum masuk pada tahapan,” ungkap Pangkerego.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Jerry Mokoolang Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran mengatakan, terkait money politik juga saat ini telah dilarang. Untuk itu pihaknya meminta masyarakat turut andil dalam kampanye hitam.

“Apalagi denga isu sara. Silahkan laporkan kepada kami jika ada seperti itu, pasti akan langsung ditindak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini juga sudah banyak bacaleg yang mulai melaksanakan kampanye. Padahal belum ada jadwal.

“Ini kembali kami tegaskan, belum waktunya. Apalagi di tempat-tempat ibadah, Kantor Pemerintahan maupun di Kantor Desa,” tambah Mokoolang.

Di sisi lain, Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, tujuan dari berbagai kegiatan sosialisasi pemilu partisipati ini untuk mengakomodir peran serta masyarakat luas dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.

“Terbitnya undang-undang Nomor 7 tahun 2017 memberi warna baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia yaitu dengan pelibatan masyarakat secara partisipatif dalam pengawasan pemilihan umum sesuai dengan jargon Pemilihan Umum Republik Indonesia yakni bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tandasnya.

(jumrin potabuga)

 

Artikulli paraprakKampanye Bulan Puasa, Ini Kata Ketua KPU
Artikulli tjetërDiskominfo Hadiri Workshop Infrastruktur E-Government Nasional di Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.