Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (PUPR) Kota Kotamobagu tetap menyewakan Alat Berat dan Laboratorium.
Sebagaimana yang diterangkan Kadis PUPR, Sande Dodo, bahwa sewa peralatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah kendaraan/alat berat dan alat laboratorium yang bisa disewakan.
“Warga yang ingin menyewah bisa ke Kantor Dinas PUPR, dengan persyaratan mengajukan permohonan sewa alat/kendaraan, melampirkan keterangan lokasi pekerjaan alat, waktu penyewaan alat dan bukti lunas membayar retribusi atau dokumen lainnya yang sah,” tuturnya.
Untuk target PAD pada Bidang Peralatan dan Laboratorium ini kata Sande sebesar Rp210 juta.
Diketahui, alat berat yang tercatat pada Bidang Peralatan dan Laboratorium yaitu 2 unit campact merk Bomec, 1 unit Beby Roller, 4 unit dt, 1 unit cren serta 1 unit exavator.
(kifly koto)