Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Perusahaan PT. Conch Nort Sulawesi Cemen (PT. CNSC) yang terletak di Desa Solog, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diduga memecat karyawan Muslim yang akan menunaikan Sholat Jum’at berjamaah di mesjid.
Informasi ini berdasarkan penuturan salah satu karyawan PT. CNSC. Rizki Astam yang bekerja di Departemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. CNSC.
Rizki menuturkan, saat itu, ada sejumlah karyawan yang meminta izin untuk menunaikan sholat jum’at berjama’ah, namun pihak Departemen PLTU PT CNSC menolak dan tidak memberikan izin, bahkan pihak Departemen PLTU PT. CNSC meminta untuk sholat jum’at dilokasi kerja saja, saya yang mendengar jawaban pihak menejemen PLTU PT. CNSC itu, menolak dengan alasan sholat jum’at tidak bisa dilaksanakan sendirian atau secara bergantian.
“Saya sudah sampaikan kepada pihak Departemen PLTU PT. CNSC, bahwa sholat jum’at itu tidak bisa dilakukan secara bergantian seperti halnya sholat wajib lainya,” ujar Rizki. Senin (23/04/2018)
Sambungnya, usai melakukan negosiasi dengan pihak Departemen PLTU PT. CNSC, akhirnya dirinya diberikan kesempatan untuk menunaikan sholat jum’at berjama’ah di mesjid, namun ironisnya, usai dia melaksanakan sholat jum’at berjama’ah, dirinya justru mendapat surat pemberhentian kerja.
“Saya mempertanyakan kenapa saya diberhentikan, padahal dengan jelas saya diberikan izin untuk menunaikan Sholat Jum’at berjama’ah. Pihak Departemen PLTU PT. CNSC menjawab, pemberhentian kerja ini di akibatkan, karena kelalaian saya dalam bekerja,” beber rizki.
Rizki juga mengungkapkan, usai dirinya mendengar pemberitahuan untuk berhenti berkerja, pihak Departemen PLTU PT. CNSC kemudia memberikan surat pernyataan yang harus dia tandatanggani, sebagai bentuk bahwa dirinya dipecat karena kelalaian dalam bekerja, namun dirinya menolak dan engan menandatanggani surat tersebut.
“Aneh, saya diberikan izin untuk menunaikan sholat jum’at, namun kenapa saya di pecat, lalu saya di paksa untuk menandatanggani surat tersebut, jelas saya menolak untuk menandatangganinya,” tuturnya.
Sementara itu, setelah di konfirmasi melalui pesan fia WhatsApp pihak Depertemen PLTU PT. CNSC, melalui Juru Bicaranya, Feneysia Mambraku menjelaskan, bahwa Departemen PLTU PT. CNSC telah mengizinkan untuk menunaikan sholat jum’at, namun bukan di mesjid, ini dikarenakan harus menjaga ke stabilan pengoprasian mesin selama 24 jam, jadi kami hanya mengizinkan sholat jum’at di area lapangan kerja.
“Ya, ini karena jam kerja di Departemen PLTU PT. CNSC itu 11 jam, jadi kami minta kepada setiap kariawan harus standby dilokasi, selama jam kerja, berbeda dengan kariawan yang kerja hanya 8 jam, mereka bisa pulang untuk beribada, tapi yang kerjanya 11 jam itu harus selalu stendby dilokasi kerja. Jadi kami bukan melarang, kami mengizinkan ibadah dan kami menghargai tapi bukan di mesjid, kami mengizinkan sholat melainkan hanya di area lokasi kerja, Kira-kira begitu,” jelas faneysia.
(jumrin potabuga)