
Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta, Senin (02/04/2018), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu, Tahun Anggaran 2017 Unaudited, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Penyerahan LKPD yang diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba, tersebut dilaksanakan serentak dengan penyerahan LKPD Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se Sulut.
Penjabat Wali Kota, mengtakan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2017 ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagrai), Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan pemerintah daera kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan audit oleh BPK RI, untuk itu saya juga meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemereintah Daerah Kota Kotamobagu untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan tim BPK RI selama pemeriksaan,” urar Mokoginta.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut tersebut turut dihadiri Gubernur Sulut, Olly Dondokaqmbey, serta para Bupati dan Wali Kota se-Sulut
(admin diskominfo kk)