
Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Dinas Sat Pol-PP Kota Kotamobagu, saat melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak), menemukan sejumlah ikan kaleng diduga mengandung cacing, di salah satu toko, Selasa (03/04/2018).
“Ada 5 ikan kaleng yang diduga mengandung cacing kita temukan. Dimana, ini diketahui dari nomor seri dalam kemasan yang sama dengan edaran yang dikeluarkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” kata Kepala Disperdagkop-UKM, Herman Aray, kepada sejumlah awak media.
Sesuai hasil kesepakatan, jika ditemukan ada produk yang dimaksud, maka harus ditindaklanjuti atau menarik produk tersebut.
“Langsung kita tarik, untuk mengansitipasi agar tidak dibeli oleh warga untuk dikonsumsi. Untuk penjual atau pemilik toko akan kita berikan pembinaan,” tambahnya.
Disisi lain, Swalayan dan Pertokoan lainnya sebelum dilakukan Sidak tersebut, sudah terlebih dahulu melakukan penarikan produk ikan kaleng yang didduga mengandung cacing.
“Sebanyak 27 jenis ikan kaleng yang diduga mengandung cacing sudah tidak kita jual,” ungkap salah satu pemilik Swalayan, Ko Heng.
Sekadar diketahui, hal tersebut dilakukan dikarenakan adanya dugaan ditemukan cacing dalam kemasan ikan kaleng beberapa waktu lalu, di daerah lain.
Sebelumnya diberitakan, BPOM membeberkan secara rinci 27 merek makanan kaleng yang mengandung cacing. Puluhan merek produk makarel kaleng yang disebut mengandung cacing itu antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr. Fish.
Selain itu, ada juga merek Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King’s Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.
(**)