Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menantang Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolmut untuk dapat memproses dan menuntaskan sejumlah temuan pelanggaran Pilkada.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani, terkait dengan temuan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial soal pelanggaran kode etik para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Bolmut.
Eba menyampaikan, bahwa ia bersama seluruh Anggota komisi I DPRD Bolmut, menyerahkan itu semua ke pihak Panwaslu, sebab ketiga pimpinan panwaslu ini sudah dibekali dengan aturan dan undang-undang yang ada, maka sudah jadi kewajiban Panwaslu dalam mengawasi dan menindaki semua temuan dan pelanggaran yang terjadi dari awal tahapan sampai saat ini.
“Saya minta, tegakkan semua pengawasan, jangan pilih kasih, kalau salah yah salah dan selesaikan semua temuan-temuan yang ada. Saya tantang kinerja Panwaslu kabupaten Bolmong Utara untuk menyelesaikan semua pelanggaran yang ditemui atau laporan dari masyarakat,” tegas Nani.
Eba juga menambahkan, bahwa pihak DPRD menunggu aspirasi dari masyarakat.
“kalau tidak bisa diselesaikan oleh Panwaslu, kami akan mengundang masyarakat dan Panwaslu duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
(ridwan lasamano)