Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Sebagai syarat pencairan Dana Desa (DanDes) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, mengimbau setiap Kepala Desa (Sangadi) agar segera memasukan Dokumen Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurutnya, keterlambatan pemasukan dokumen Perdes tersebut menjadi faktor terlambatnya pencairan tahap satu tahun ini.
“Peraturan Perdes tentang APBDes menjadi syarat pencairan, sehingga diharapkan agar Sangadi segera memasukan dokumen tersebut,” imbau Makalalag melalui Kasie Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, Rum Mokoagow.
Dia menjelaskan, Rp. 58.443.827.200 anggaran untuk DanDes dan ADD yang bakal disalurkan di 15 Desa yang ada di Kota Kotamobagu pada 2018 ini.
Dengan rincian DanDes sebesar Rp. 17.430.851.000 dan ADD Rp. 39.458.261.200 yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak sebesar 654.715.000 dan Retribusi 900.000.000 Rupiah.
(kifly koto)