Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu bakal memberi sanksi bagi Pejabat yang terlambat memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal demikian ditegaskan Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Sair Lentang, melalui Pelaksana Bagian Inspektur, Jimmy Jonian, Rabu (28/03/2018).
“Sanksinya berupa penurunan pangkat dan dinonaktifkan dari jabatan,” tegasnya.
Kata Jonian, ada 154 wajib LHKPN dan 17 auditor di Kota Kotamobagu, sedangkan yang belum memasukan masih 50 persen.
“Kami berharap seluruh pejabat segera memasukan LHKPN tersebut hingga 31 Maret mendatang, mengingat laporan tersebut akan diserahkan ke KPK,” idamnya.
Dia juga menambahkan, pelaporan LHKPN tahun ini sudah dimudahkan, sebab telah menggunakan Aplikasi e-LHKPN yang disediakan di tiap Instansi, dibandingkan dengan tahun lalu masih secara manual dengan mengisi formulir.
(al/kifly koto)