Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Data sejak tahun 2017, ada sebanyak 107 Perusahaan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini sebagai mana yang dikatakan oleh Kepala Disnaker Trans, Ramlah Mokodongan kepada wartawan Kotamobaguonline.com, belum lama ini.
“Ya, untuk data sementara baru ada 107 perusahaan, ini data dari tahun 2017 lalu, dan data ini sudah termasuk toko-toko serta koperasi yang sudah menjadi CV atau PT,” ungkapnya.
Lajutnya, untuk data tahun 2018, dalam waktu dekat ini, pihak Disnakertrans akan turun, untuk mendata kembali perusahaan yang ada di Bolmong.
“Kami akan kembali mendata perusahaan yang ada di Bolmong dan sepertinya ada ketambahan dari data tahun lalu (2017), sekaligus untuk melihat, apakah kariawan atau tenaga kerja yang mereka gunakan itu, sudah di gaji sesuai denga Upah Minum Provinsi (UMP) Sulut,” beber Mokodongan.
Sambungnya, selain wajib membayar gaji kariawannya atau tenaga kerja, sesuai denga UMP sulut, pihak perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan Bandan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan, bagi setiap kariawan atau tenaga kerja yang mereka gunakan.
“Kami akan membantu segala pengurusan bagi kariawan yang sudah berkerja maupun yang baru ingin berkerja di setiap perusahaan yang ada di Bolmong, dan diwajibkan untuk setiap perusahaan di Bolmong, harus memperkerjakan maksimal 75% tenaga kerja Lokal,” tutupnya.
(jumrin potabuga)