Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Angota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), resmi menandatangani kontrak kerja bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (21/03/2018), siang tadi dihalaman kantor Bupati Bolmong.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Bolmong, Max Iswadi Mokodompit 130 anggota kembali dikontrak. “Kontrak kerja yang ditandatangani tersebut memuat tentang kinerja, disiplin hingga honor personil. Untuk itu mereka telah mempunyai dasar hukum dalam bekerja,” ungkap Max.
Dengan ditandatanganinya kontrak kerja tersebut kata Mokodompit, para personil Satpol PP harus bekerja dengan lebih baik lagi. Dalam menjalakan tugas dan tanggungjawab untuk pengamanan dan lainnya.
“Jangan hanya bekerja seenaknya, harus lebih maksimal. Tidak boleh melakukan pelanggaran disiplin, karena dalam kontrak kerja yang ditandatangani ini memuat tentang sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga berat yakni pemecatan,” tegas Max.
(jumrin potabuga)