Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kaidipang dan Pinogaluman menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di Kecamatan Kaidipang.
Penertiban APK yang telah dimulai, Rabu (14/03/2018) ini dilakukan Panwas Kecamatan Kaidipang yang bekerja sama dengan Polsek Kaidipang Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Ketua Panwascam Kaidipang, Abdul Muin Wengkeng, kepada media ini mengatakan, penertiban APK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye.
“Kami akan tertibkan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dan selanjutnya LO pasangan calon tinggal menunggu instruksi dari KPUD Bolmut untuk memasang kembali APK ini”, singkat Muin
(ridwan lasamano)