Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan Uji Publik dalam rangka Penyempurnaan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking).
Kegiatan yang digelar pada Kamis (15/03/2018) bertempat di Aula Rudis Wali Kota, dan dibuka resmi oleh Pjs Wali Kota, Hi Muhammad Rudi Mokoginta SE MTP.
Dalam sambutannya, Pjs Wali Kota mengatakan, jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban trafficking, cenderung meningkat dengan korban dari berbagai kalangan masyarakat.
Dikatakan, merujuk pada data di Sulut tentang jumlah kasus trafficking pada tahun 2017 adalah sebanyak 27 kasus.
“Sedangkan angka kekerasan perempuan dan anak sejumlah 127 orang. Nah untuk Kota Kotamobagu sendiri kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 11 kasus, namun untuk traffickin 0 kasus,” ungkap Mokoginta.
Dengan jumlah kasus yang lumayan banyak ini, harus segera ditindak lanjuti agar tidak menjadi citra buruk bagi daerah.
“Kalau kita tidak mencegahnya sedini mungkin, jumlah ini akan makin bertambah. Apalagi Sulut di mana-mana dianggap sebagai daerah yang memiliki kasus trafficking yang lumayan banyak, tetapi data yang ada tidak sesuai dengan opini masyarakat pada umumnya,” paparnya.
(kifly koto)