Kotamobaguonline.com, POLITIK –Menindak lanjuti edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, dimana data Nomor Identitas Penduduk (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, tidak dapat seutuhnya ditampilkan pada daftar pemilih sementara (DPS). Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar, pada sejumlah awak media belum lama ini.
Menurutnya, imbauan Kemendagri ini harus dilaksanakan. Alasannya, jika nomor ditampilkan utuh dikhawatirkan disalahgunakan.
“Menghindari hal tersebut, NIK hanya akan ditampilkan 12 digit sedangkan 4 digit terakhir tidak menggunakan angka,” terang Asep.
Guna melaksanakan imbauan tersebut kata dia, DPS yang seyogyanya segera diserahkan ke PPS untuk diumumkan mengalami sedikit keterlambatan.
“Perubahan empat digit terakhir cukup lama, sehingga waktu penyerahan DPS sedikit diundur. Namun meski sedikit mengalami keterlambatan namun, penyerahan DPS tidak akan melewati jadwal sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017,” ujar Asep.
(*)