Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Kotamobagu menghimbau bagi seluruh Perusahaan serta Aparat Desa/Kelurahan yang ada di Kotamobagu agar dapat mendaftarkan Karyawannya dalam Badan Penjaminan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dispernaker, Hidayat Mokoginta, mengingat pentinggnya BPJS bagi para karyawan.
“Perusahaan dan Aparat Desa/Kelurahan wajib mendaftarkan karyawannya dalam BPJS. Ini untuk mengantisipasi bila mana ada karyawan terkena musibah saat sedang bekerja,” katanya.
Mokoginta berharap para pimpinan dapat memperhatikan keselamat karyawannya dalam bekerja.
“Kita tidak mengetahui akan terjadinya kecelakaan, sebab itu kita harus berhati-hati dan Jaminan Kesehatan akan sangat membantu,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, ada sekitar 315 perusahaan ada di Kota Kotambagu dan mempekerjakan sebanyak 4.175 karyawan, namun belum semua perusahaan mendaftarkan karyawannya.
“Saya menghimbau segera daftarkan karyawannya ke BPJS agar ada jaminan dalam keselamatan bekerja,” tutup Mokoginta.
(kifly koto)