Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Tak kurang 345 dari 373 unit koperasi yang beroperasi di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam di tutup, dikarenakan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bolmong, Ofir Ratoe, Kamis (15/03/2018), pihaknya kepada semua Koperasi yang ada di Kabupaten Bolmong wajib melaksanakan RAT.
“Jika tidak, maka Koperasi tersebut akan di tutup,” tegasnya.
Ofir Ratu juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mentri Koperasi No 10 tahun 2015, jika dalam jangka waktu tiga tahun, Koperasi tidak melaksanakan RAT maka akan dibubarkan.
“Kami sudah menyurat ke seluruh koperasi di Bolmong untuk segera melakukan RAT. Dan saat ini baru dua koperasi yang laksanakan RAT, yakni koperasi kelompok tani cahaya baru dan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perintis Bahari Labuan Uki,” ungkapnya. Kamis (15/03/2018).
Lanjutnya, jika mengacu pada UUD 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, RAT itu dilaksanakan minimal satu tahun se kali. Intinya kami sudah surati, tinggal pihak koperasi yang berpikir dan melaksanakannya, jika tidak tentu harus menerima konsekuensinya.
“Tercatat ada 373 Koperasi yang ada di Bolmong. Namun dari 373 koperasi hanya 28 koperasi aktif,” tambahnya.
Sambungnya, pihaknya telah melakukan pertangung jawaban terhadap Koperasi TKBM Perintis Baharu Labuang Uki. “Ya, berdasarkan SK dari Kementerian Perhububgan, Kementerian Koperasi dan Kementerian Tenaga Kerja, bahwa koperasi ini sudah menjalankan RAT dengan baik,” tuturnya.
(jumrin potabuga)