Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Sebanyak 200 Desa dan 2 Kelurahan di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diwajibkan menggunakan 30 persen Dana Desa (Dandes) dalam pengelolaan Program Padat Karya. Hal ini dikatakan Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, saat melakukan audiensi dengan masyarakat di Kecamatan Passi Timur, Rabu (07/03/2018) kemarin.
“Program Padat Karya merupakan program Pemerintah Pusat (PP) yang digagas oleh Presiden RI Ir Hi Joko Widodo. Jadi pengunaannya harus swakelola mengunakan tenaga masyarakat atau perorangan yang ada di desa tersebut,” beber bupati.
Bupati berharap kepada setiap Kepala Desa, untuk tidak memberikan program tersebut kepada kontraktor. Agar setiap masyarakat, yang tenaganya digunakan bisa mendapatkan upah dan upah tersebut harus mengacu pada standar yang sudah di tetapkan Pemerintah (UMP).
“Untuk tahun 2018 ini, saya harap setiap Kepala Desa harus mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP), yang sudah ditetapkan Pemerintah,” harapnya.
Lanjutnya, Dandes tahap 1 di tahun 2018 ini sudah bisa dicairkan. Maka saya meminta agar para sangadi segera menyelesaikan administrasi yang menjadi syarat pencairan.
“Silahkan mengajukan pencairan, SKnya juga sudah saya tandatangani. Jadi tidak ada alasan lagi bagi setiap desa untuk memperlambat pencairan tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya itu, bupati juga mengingatkan, kepada sangadi harus berhati-hati dalam penggunaa dandes. Sebab saya sudah menugaskan kepada pihak Inspektorat Bolmong untuk terus mengawasi pungunaan dandes tersebut.
“Hati-hati, jika ada yang kurang silahkan diperbaiki, baik masih internal Pemerintah Bolmong yang memeriksa, itu masi ada pertimbangan. Kalau sudah Aparat Hukum, pastinya sudah tidak ada ampun,” tutupnya.
(jumrin potabuga)