Beranda Advertorial Wali Kota Tatong Bara Serahkan Izin Usaha Bagi 750 Pelaku UMKM

Wali Kota Tatong Bara Serahkan Izin Usaha Bagi 750 Pelaku UMKM

323
0
Wali Kota Tatong Bara Serahkan Izin Usaha Bagi 750 Pelaku UMKM
Wali Kota, Ir Hj Tatong Bara, saat meyerahkan Izin Usaha kepada salah satu pelaku UMKM

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Kamis (08/02/2018), menyerahkan Izin Usaha bagi 750 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang tersebar di 33 Desa/Kelurahan di Kota Kotamobagu.

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan, pemberian Izin kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari program Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu tahun 2013-2018, untuk membantu para pelaku UMKM di Kota Kotamobagu.

“Ini bagian dari program Pemkot Kotamobagu dalam RPJMD tahun 2013 sampai 2018 dengan menargetkan pemebrian izin bagi UMKM sebayak 3.400 Izin usaha,” jelasnya.

Untuk itu Wali Kota berharap, pihak Perbankan yang ada di Kota Kotamobagu dapat bekerjasama dengan Pemkot Kotamobagu guna memberikan modal usaha bagi para pelaku UMKM untuk pengembangan usaha lewat izin yang diberikan.

“Saya berharap perbankan tetap bekerjasama denga Pemkot Kotamobagu. Pemkot Kotamobagu tetap membina UMKM memberikan tingkat kepercayaan kepada perbankam agar perbankan mampu memberikan kepercayaannya kepada UMKM,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Herman J Aray SIP mengatakan, tujuan pemberian izin bagi UMKM, untuk memberikan kepastia hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

“Manfaatnya untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam usaha di lokasi yang telah ditetapkan dan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha,” jelasnya.

Aray juga mengatakan, sesuai target RPJMD Kota Kotamobagu tahun 2013-2018, pemberian izin kepada pelaku UMKM ditargetkan sebesar 3400 izin dan apa yang ditargetkan bisa tercapai.

“Alhamdulillah Disperdagkop-UKM bisa memenuhi target dengan kelebihan 2 yakni 3402 Izin,” ucapnya.

Pemberian izin UMKM lanjutnya, merupakan lanjutan dari pemberian izin yang sebelumnya sudah diserahkan pada tahun-tahun sebelumya.

Ia berharap agar izin yang diberikan kepada para pelaku usaha nantinya bisa bermanfaat untuk kelangsungan usaha mereka.

“Dengan adanya izin usaha ini juga para pelaku UMKM yang ada di Kota Kotamobagu lebih mudah mendapatkan modal melalui perbankan yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Kotamobagu. Yakni BRI, Bank SulutGo dan BNI,” tandasnya.

Penyerahan izin tersebut bertempat di Ball Room Hotel Sutan Raja Kotamobagu serta dihadiri Sekretaris Kota Kotamobagu, Para Asisten, Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Kotamobagu, Pimpinan Bank yang ada di Kota Kotamobagu, Camat, Lurah, Sagadi dan para Pelaku Usaha.

(kifly koto/adv)

Artikulli paraprakWali Kota Resmikan Data Center dan Command Center Diskominfo Kotamobagu
Artikulli tjetërBupati Resmi Buka MTQ ke-V Bolmut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.