Beranda Berita Utama Tak ada Anggaran BPSK KK Mengadu ke Deprov Sulut

Tak ada Anggaran BPSK KK Mengadu ke Deprov Sulut

450
0
Tak ada Anggaran BPSK KK Mengadu ke Deprov Sulut
Anggota Komisi II DPRD Sulut, Teddy Kumaat, Rokky Wowor, Arfan Mokodongan, melakukan pertemuan dengan Kadis Perdagangan dan Tim BPSK Kota Kotamobagu, di Sekretariat BPSK KK.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU — Menyusul tidak dianggarkannya dana bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibawah naungan Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu (KK) di tahun anggaran 2018, terpaksa harus mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut.

Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, Herman Aray, Senin (26/02/2018), mengatakan, jika pihaknya tidak ada anggaran untuk oprasional bahkan honorer buat BPSK KK.

“Kami sangat mengharapkan apa yang sudah disampaikan ke Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Sulut agar dapat segera ditindak lanjut oleh Dinas Perdagangan Provinsi Sulut, karena ini terkait pelayanan masyarakat yang melekat pada lembaga ini. Sehingga kami perlu bekerja secara maksimal dalam rangka melayani kepentingan konsumen,” kata Aray.

Aray juga mengharapkan, mudah-mudahan DPRD Provinsi dapat mengagendakan Hearing antara BPSK Kota Kotamobagu dengan Dinas Perdagangan Provinsi, untuk dapat membahas tentang anggaran BPSK tahun 2018 meski pembahasan APBD sudah selesai mungkin ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa menganggarkan. Inilah harapan kami dari BPSK Kota Kotamobagu.

Sementara itu, Yudi Lantong SH MH, menambahkan, pada bulan Agustus 2017 lalu, BPSK KK sudah mengajugan RKA ke Dinas perdagangan Provinsi Sulut.

“Sudah diusulkan 500 juta, sebab BPSK tidak hanya menunggu mengadakan sidang, tetapi ada juga sidak kelapangan, sosialisasi kemudian honorer anggota BPSK dan Sekretariat,”

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi PDIP, Teddy Kumaat SE, mengatakan, terkait dengan dana BPSK tahun 2018 ini oleh Kementerian, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sudah tidak lagi menganggarkan. Tetapi sudah dialihkan ke Provinsi dan statusnya adalah dana hibah dari Dinas Perdagangan Provinsi.

“Dengan adanya pertemuan ini kami akan memfolow-up usulan dari BPSK Kota Kotamobagu, karena ini menyangkut pelayanan publik. Ini juga adalah salah satu anjuran dari Presiden Republik Indonesia, Ir Hi Joko Widodo (Jokowi) untuk mengakomodir keluhan-keluhan dari konsumen.”

“Dan untuk pencapaian indikatornya sukses juga adalah dana, sebab ini sudah diatur dengan kepres bahwa penganggaran sudah di pemerintah provinsi,” kata Teddy.

Teddy juga menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti pengaduan dari BPSK KK sehubungan dengan anggaran mereka yang sekarang kewenangannya sudah dianggarkan oleh pemprov.

“Sebelumnya anggaran BPSK dianggarkan Pemerintah Kota Kotamobagu. Dan tahun 2018 ini sudah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. Masa peralihan ini yang membuat mereka tidak teranggarkan, menurut info mereka dianggarkan tetrapi hanya untuk biaya sidang, sedangkan biaya sidang relative kecil, operasionalnya tidak ada,” urainya.

Masalah ini akan kita tidak lanjuti, tetapi permasalahannya APBD Provinsi sudah jalan. “Jadi apakah ini bisa disiasati sesuai dengan aturn, misalnya digeser atau bagaimana, kita akan bicarakan dengan sekprov,” tuturnya.

Dikethui, pertemuan anggota Deprov Komisi II bersama Dinas Perdagangan dan BPSK KK, pada Sabtu (24/02/2018), bertempat di sekretariat BPSK KK.

(kifly koto)

Artikulli paraprakPjs Wali Kota Rudi Mokoginta Resmikan Masjid Az Zahara Desa Moyag
Artikulli tjetërBesok Disdukcapil Kotamoabgu Uji Coba Cetak Online

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.