Kotamobaguonline.com, MANADO – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven O.E Kandou, Rabu (14/02/2018), resmi mengukuhkan, Muhammad Rudi Mokoginta SE MTP, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Kotamobagu.
Acara Pengukuhan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sulut, Manado.
Muhammad Rudi Mokoginta SE MTP, ditunjuk menjadi Pjs karena Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, sedang menjalani masa cuti untuk mengikuti tahapan Pilkada 2018.
Wakil Gubernur, Steven O.E Kandou berpesan, agar Rudi saat melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh Kemendagri. Jangan terlibat politik dan korupsi.
Sementara itu Muhammad Rudi Mokoginta SE MTP, mengungkapkan dirinya siap menjalankan tugas yang diamanahkan serta menjaga kondusifitas Kota Kotamobagu selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung.
Dirinya menjamin, pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik hingga masa berakhirnya tugas Pjs.
“Pelaksanaan Pilkada sudah ada aturannya, tugas kita hanya mengawal agar tetap terlaksana kondusif dan lancar,” ujarnya. Dilansir dari media siber mongondow.co.
Dalam acara pengukuhan tersebut, bersamaan juga dilakukan penyerahan surat Gubernur Sulut perihal penugasan kepada Wakil Bupati Bolmong Utara dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
(kifly koto)