Beranda Berita Utama Pendampingan Kasus DPP-PA Bolmong Terkendala MoU

Pendampingan Kasus DPP-PA Bolmong Terkendala MoU

283
0
Pendampingan Kasus DPP-PA Bolmong Terkendala MoU
Kepala Dinas PP dan PA Kabupaten Bolmong, Hj Farida Mooduto

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – sudah memasuki tahun ke-2, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), masi terbatas dalam memberikan pelayanan pendampinggan terhadap kasus pelecehan seksual anak dibawa umur dan kasus kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di Kabupaten Bolmong ini.

Hal ini mengakibatkan Banyaknya kasus pelecehan seksual pada anak dibawa umur dan kekerasan terhadap perempuan terbengkalai karena belum di tandatanganinya MOU. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Bolmong.

Kepala Dinas PP-PA, Hj Farida Mouduto, saat diwawancarai Wartawan kotamobaguonline.com, mengungkapkan, sudah memasuki bulan ke-2 ditahun 2018 ini, baru 3 kasus pelecehan seksual anak dibawa umur yang ditangani DPP-PA Bolmong dan sudah dalam proses.

“kasus ini terjadi di 2 Kecamatan, yakni 1 di Kecamatan Lolak dan 2 lainya di Kecamatan Bolaang, yang saat ini masi dalam pendampinggan DPP-PA Bolmong,” ungkap Mooduto. Kamis (08/02/2018) siang tadi.

Lanjutnya, kami akan segera mempercepat penandatanganan MOU P2TP2A oleh bupati, jika suda ditandatangani maka kami akan memiliki SK sebagai penguat kerjasama dalam menangani kasus dengan pihak terkait.

“Jika SK sudah ada, maka kami akan mengelar sosialisasi kerjasama dengan pihak Polsek, Pemerintah Kecamatan Pemerintah Desa, Dokter, Pisikolog dan Pengacara,” bebernya.

Sambungnya, saat ini saya sudah memerintahkan 3 Kepala Bidang (Kabid), yakni, Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan ibu Sulasni Ani, Kabid Perlindungan Anak ibu Lydia Mustica Dondo dan Kabid Perlindungan Perempuan Bapak Ferry L Kawuwung untuk segera membentuk Tim, yang akan turun ke 9 Polsek yang ada di Kabupaten Bolmong ini.

“Untuk penguat legalitas, tim ini akan turun, jika MOU P2TP2A sudah ditandatangani, karena mereka akan mengumpulkan data kekerasan seksual anak di bawa umur dan kekesaran perempuan yang ada di masing-masing polsek, yang ada di bolmong,” tutupnya.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakWali Kota Resmikan Sejumlah Proyek Fisik Desa Kobo Kecil
Artikulli tjetërBupati Depri Pntoh Tinjau Titik Bencana Longsor dan Banjir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.