Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan pelarangan tentang iklan kampanye yang memuat unsur penghinaan dan penghasutan sesama Pasangan Calon (Paslon).
Seperti disampaikan ketua Panwaslu Bolmut, Sarwo Edi Posangi, Rabu, (21/02/2018) pagi tadi.
“Kami akan beritahu lewat surat ke Tim Sukses dan LO masing-masing Paslon bahwa sebaiknya iklan-iklan kampanye harus berkoordinasi dgn pihak KPU,” ujar Edi.
Edi juga menegaskan bahwa penegasan ini sesuai dgn pasal 32 Peraturan KPU tentang kampanye.
“Jangan sampai iklan-iklan kampanye tersebut memuat unsur menghina atau menghasut sesama kontestan atau Paslon,” tegasnya.
Edi juga menghimbau masyarakat agar tak terprovokasi. “Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak muda terprovokasi. Bukan hanya lagu, namun, slogan-slogan bernada kasar juga tidak diperbolehkan. Mari kita jaga dan jadikan Pilkada Bolmut menjadi Pilkada yang aman, damai dan berkualitas,” tukas Posangi.
(ridwan lasamano)