Beranda Berita Utama Maksimalkan PAD Pemkot Kotamobagu Tambah 15 Mesin e-Tax Untuk Tempat Usaha

Maksimalkan PAD Pemkot Kotamobagu Tambah 15 Mesin e-Tax Untuk Tempat Usaha

271
0
Maksimalkan PAD Pemkot Kotamobagu Tambah 15 Mesin e-Tax
Ilustrasi

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU –Memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha Restoran Perhotel, dan Tempat Hiburan di Kota Kotamobagu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu memasang mesin e-Tax di sejumlah tempat usaha tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pendapatan (BPKD) Kota Kotamobagu, Ilmar Z Rusman, Kamis (15/02/2018).

Menurutnya keberadaan mesin e-Tax ditempat usaha adalah sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk maksimalkan peningkatan PAD dari pajak.

Dia menjelaskan, setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak melalui mesin kasir (cash register) yang terpasang, akan terekam secara otomatis oleh alat Tapping Box.

Pada saat yang hampir bersamaan (real time) alat Tapping Box akan mengirimkan data transaksi tersebut kepada server control yang terletak di BPKD secara online.

“Nah, dengan demikian setiap bulan dapat diketahui nilai transaksi beserta besaran pajak yang hadir dibayarkan oleh wajib pajak kepada daerah,” ujar Ilmar.

Dia juga mengatakan, pada 2017 lalu BPKD telah memasang sebamyak 25 unit mesin e-Tax disejumlah tempat usaha di Kota Kotamobau. Dan ditahun 2018 ini akan dipasang 15 unit lagi di sejumlah tempat usaha lainnya.

(kifly koto)

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Terima Dana Hibah Dari Pemerintah Pusat Sebesar 41 Miliar Lebih
Artikulli tjetërUsai Serah Terima Jabatan, Rudi Gelar Rapat Perdana bersma Pimpinan OPD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.