Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU –Memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha Restoran Perhotel, dan Tempat Hiburan di Kota Kotamobagu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu memasang mesin e-Tax di sejumlah tempat usaha tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pendapatan (BPKD) Kota Kotamobagu, Ilmar Z Rusman, Kamis (15/02/2018).
Menurutnya keberadaan mesin e-Tax ditempat usaha adalah sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk maksimalkan peningkatan PAD dari pajak.
Dia menjelaskan, setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak melalui mesin kasir (cash register) yang terpasang, akan terekam secara otomatis oleh alat Tapping Box.
Pada saat yang hampir bersamaan (real time) alat Tapping Box akan mengirimkan data transaksi tersebut kepada server control yang terletak di BPKD secara online.
“Nah, dengan demikian setiap bulan dapat diketahui nilai transaksi beserta besaran pajak yang hadir dibayarkan oleh wajib pajak kepada daerah,” ujar Ilmar.
Dia juga mengatakan, pada 2017 lalu BPKD telah memasang sebamyak 25 unit mesin e-Tax disejumlah tempat usaha di Kota Kotamobau. Dan ditahun 2018 ini akan dipasang 15 unit lagi di sejumlah tempat usaha lainnya.
(kifly koto)