Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Setelah kemarin (12/02/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan pasangan Calon bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), Maka hari ini, Selasa (13/02/2018) KPU Bolmut resmi menetapkan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bulan Juni mendatang.
Penetapan nomor urut pasangan Cabup ini ditetapkan melalui rapat Pleno KPU Bolmut setelah sebelumnya diadakan pengundian nomor urut dengan mekanisme yang ditetapkan KPU Bolmut.
Dalam sambutan pembukaan acara, Ketua KPU Bolmut menyampaikan bahwa. Agenda KPU pada kesempatan ini adalah pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
“Agenda ini sesuai dengan regulasi KPU tentang tahapan Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Bolmut”
Sementara itu dalam penjelasannya, Komisioner KPU Bolmut, Max Takumansang menyampaikan bahwa terkait pengundian Cawabub 2018 agenda adalah plksaan pngun
“Dua tahap yg harus dilalui adalah pngundian nmor urut calon sebelum pengundian nomor urut pasangan calon” Terang Max
Mekanisme sesuai urutan kehadiran untuk urut gilir adalah pertama HD Muri, yg kedua DP AL yg ketiga KB Arman.
Setelah melalui mekanisme pencabutan nomor urut akhirnya diperoleh hasil urutan Calon.
Adapun nomor urut pasangan Cabup dan Cawabup Bolmut adalah sebagai berikut :
Nomor Urut 1, Pasangan Calon Karel Bangko dan Arman Lumoto yang di usung oleh Partai Golkar, PAN, dan Nasdem
Nomor Urut 2, Pasangan Calon Depri Pontoh dan Amin Lasena yang diusung oleh PPP, PDIP, Gerindra, PKB dan Demokrat.
Nomor urut 3, Pasangan Calon Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay yang diusung dari jalur perseorangan.
(ridwan lasamano)