Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Setelah sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) selama tiga hari melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap Partai Politik (Parpol) KPU pun merampungkan hasil verfak.
Hasilnya, KPUD Bolmut menyatakan sejumlah 11 partai politik dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bolmut, Faisal Husin, bahwa tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal pemilu dan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang verifikasi faktual parpol peserta pemilu.
“Selama tiga hari pelaksanaan verifikasi faktual 11 parpol, antara lain PPP, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, Gerindra dan PBB, ke 11 parpol ini dinyatakan memenuhi syarat dan akan ditetapkan dalam pleno KPU tanggal 7 Februari 2018,” terang Faisal
Syarat verifikasi faktual parpol terdiri dari tiga komponen yaitu, kepengurusan inti, domisili kantor serta keterwakilan perempuan.
(ridwan lasamano)