Kotamobaguonline.com, POLITIK – KPU Kota Kotamobagu menetapkan nomor urut dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu 2018.
“Penetapan nomor urut pasangan calon Pilwako Kotamobagu kami lakukan dengan sistem undian yang dipilih oleh peserta,” kata Ketua KPU, Nova R Tamon ST, Selasa (13/02/2018).
Kata Tamon, Nomor urut wajib ditetapkan sebab Nomor urut nantinya akan digunakan dalam kampanye dan alat peraga kampanye.
Sementara dalam hasil pengundian nomor urut tersebut, paslon Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) mendapat nomor urut 1 dan paslon Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) mendapat nomor urut 2.
Kedua paslon tersebut yakni, TB-NK didukung oleh delapan partai yang pemilik 25 kursi di DPRD Kota Kotamobagu, yakni PDI Perjuangan, PAN, PKB, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra dan Partai Demokrat. Sementara paslon JaDi-Jo maju melalui jalur perseorangan atau independen.
(kifly koto)