Beranda Berita Utama KPU KK Gelar Rakor Penataan Zona Kampanye dan APK

KPU KK Gelar Rakor Penataan Zona Kampanye dan APK

321
0
KPU KK Gelar Rakor Penataan Zona Kampanye dan APK
Suasana Rakor di Aula Sekretariat KPU Kota Kotamobagu

Kotamobaguonline.com, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sabtu (10/02/2018), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Zona Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Kotamobagu 2018. Rakor berlangsung di Aula Sekretariat KPU, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kotobagon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Hadir dalam rakor tersebut, Kepala Kesbagpol Kota Kotamobagu, Panwaslu Kota Kotamobagu, Camat, serta Lurah/Sangadi se-Kota Kotamobagu.

Komisioner KPU, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Iwan Himawan Manoppo SE ME, mengatakan tujuan rakor intinya untuk menyepakati bersama tentang penempatan APK sosialisasi dari bakal calon sebelum masa kampanye.

“Rakor ini bertujuan untuk penentuan zonasi untuk penempatan APK. Dan kami berharap seluruh stakeholder dapat memfasilitasi zona yang boleh kami pasangkan APK,” pinta Iwan.

Pemasangan APK kata Iwan, sesuai regulasi ditempatkan di tempat yang tidak dilarang seperti Rumah Ibadah, Gedung Pemerintah, Gedung Pendidikan, Rumah Sakit dan Puskesmas tidak boleh di tempatkan APK.

“Jagan sampai pemasangan APK akan megurangi kebersihan dan keindahan lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu diketahui untuk penempatan APK seperti baliho, setiap Kecamatan 1 baliho dan Kelurahan/Desa di tempatkan masing-masing 1 spanduk dari pasangan calon (paslon).

(kifly koto)

Artikulli paraprakTatong Bara Buka Lomba TOBANA
Artikulli tjetërPleno KPU Bolmut Tetapkan 3 pasangan Cabup dan Cawabup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.