Beranda Berita Utama DLH Bolmong Bahas Amdal Bersama KUD

DLH Bolmong Bahas Amdal Bersama KUD

298
0
DLH Bolmong Bahas Amdal Bersama KUD
Suasana pembahasan Amdal

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (01/02/2018), melaksanakan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Siang tadi.

Dalam pembahasan ini, Dihadiri langsung oleh Asisten II Ir Moh Yudha Rantung yang mewakili Sekertaris Daerah, Komisi Penilai Amdal, Konsultan tim amdal, instansi teknis terkait, akademisi, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan unsur pers.

Dalam sambutan yang disampaikan Moh Yudha Rantung, pemerintah daerah mendukung kegiatan KUD Perintis. “Masukan yang disampaikan wajib ditindaklanjuti. Ijin lingkungan akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Yudha.

Sementara itu, Ketua KUD Perintis, Labot Mamonto mengatakan, apa yang menjadi masukan dalam proses pembahasan amdal akan ditindaklanjuti. “Semua masukan yang disampaikan dalam proses pembahasan amdal  akan kami penuhi setelah proses penyempurnaan. Terima kasih atas semua masukan yang disampaikan,” ujar Labot.

Akan halnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Abdul Latif. “Ini tindak lanjut kerangka acuan yang dilaksanakan desember lalu. Tujuanya mengarahkan studi amdal agar efektif dan efisien. Setelah dibahas dan ditindaklanjuti, RKL-RPL telah selesai disusun kemudian dilaksanakan pembahasan amdal saat ini,” jelasnya.

Selain itu kata Latif, ini juga sebagai bahan untuk komisi amdal. “Kegiatan ini juga sebagai amanah undang-undang dan permen lingkungan hidup. Juga untuk menambah pendapatan asli daerah,” bebernya.

Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip M Detu dan Kepala Desa Tanoyan Utara Jasman Tonggi, menegaskan, mendukung sepenuhnya kegiatan pertambangan yang dilaksanakan KUD Perintis.

“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat kami mendukung sepenuhnya kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan,” tandas keduanya.

Seperti diketahui, pembahasan amdal KUD Perintis Tanoyan terkait dengan penyesuaian regulasi atau aturan dari pemerintah melalui instruksi presiden republik Indonesia tentang larangan penggunaan mercuri. Saat ini KUD Perintis akan menggunakan sianida dalam proses produksi dan tidak lagi menggunakan mercuri. Proses pembahasan amdal berjalan alot dan melahirkan kesepakatan bersama dengan semua stakeholder untuk dilanjutkan pada tahapan ijin lingkungan.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakBupati Lantik Pengurus TP-PKK Bolmong
Artikulli tjetërBappelitbangda Kotamobagu Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.