Kotamobaguonline.com, POLITIK – Setelah menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) yang akan maju dalam pemilihwan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, dalam Rapat Pleno Terbuka, Senin (12/02/18), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu akan melanjutkan dengan tahapan Pencabutan Nomor Urut Paslon. Demikian dikatakan Komisioner KPU, Amir Halatan S Sos.
“Tahapan selanjutnya, adalah pencabutan nomor urut pasangan calon,” ucap Halatan.
Untuk jadwal pencabutan nomor urut, akan dilaksanakan besok, Rabu (13/02/2018), bertempat di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, pukul 14.00 wita.
Untuk itu dia berharap para pasangan caon bisa hadir dalam acara tersebut.
“Diharapkan pasangan calon bisa hadir, kalau tidak memungkinkan bisa diwakili oleh Tim Kampanye yang direkomendasikan dengan Surat Tugas,” pungkas Amir.
(kifly koto)