Kotamobaguonline.com, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu (KK), Rabu (10/01/2018), menerima dokumen pendaftaran dari jalur Perseorangan (Independen) pasangan bakal calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii dan Suaharjo Makalalag (JaDi-Jo).
Dokumen diterima langsung oleh Ketua KPU, Nova R Tamon ST, dan diserahkan kepada Komisioner KPU Divisi Teknis, Aditya L Tegela SE, guana dilakukan verifikasi bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Setelah melewati proses verifikasi, KPU menyatakan syarat dokumen pencalonan JaDi-Jo memenuhi syarat dan sah.
“Sudah diperiksa oleh KPU bersama Panwaslu dan kami menyatakan semua dokumen lengkap,” Kata Aditya Tegela.
Dia menjelaskan, tentang syarat calon dan syarat pencalonan.
“Syarat calon wajib ada keabsahannya diteliti pada masa pemeriksaan administrasi dan syarat pencalonan yang wajib ada dan sah,” jelasnya.
Dia menambahkan sebelumnya proses verifikasi dokumen sempat di skorsing, disebabakan pajak tahunan dari paslon tidak ada.
“Sempat di skorsing karena tanda bukti pajak tahunan paslon tida ada, jadi kami masih menunggu bukti pelunasannya,” ungkap Tegela.
(kifly koto)