Beranda Berita Utama Rendahkan Martabat Perempuan DKPP Berhentikan Anggota Panwaslu SBB

Rendahkan Martabat Perempuan DKPP Berhentikan Anggota Panwaslu SBB

428
0
Rendahkan Martabat Perempuan DKPP Berhentikan Anggota Panwaslu SBB
Ida Budhiati, anggota DKPP-RI.

Kotamobaguonline.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Peneyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, memberhentikan Jabal Samallo, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seran Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

Pemberhentian anggota Panwas SBB tersebut, melalui sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Kamis (11/01/2017).

Pembacaan putusan pemberhentian dilakukan di ruang sidang DKPP, Jakarta, bahwa Jabal Samallo, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara Nomor 130/DKPP-PKE-VI/2017.

Diketahui, sebagai pengadu pada perkara ini ialah Ruth P Sapury, salah satu peserta seleksi Panwas Kecamatan Amalatu.

Disampaikan Anggota Majelis Ida Budhiati, kasus ini bermula dari ajakan Teradu, anggota Panwas dan anggota Kelompok Kerja Tim Seleksi Panwascam se-Kabupaten Seram Bagian Barat, kepada Ruth P Sapury, pada tanggal 10 Oktober 2017 untuk jalan-jalan.

Ajakan ini disertai ancaman jika tidak menuruti ajakan Teradu, maka nama Pengadu tidak akan dilantik dan akan digantikan orang lain.

“Teradu menyatakan bahwa nama Pengadu tidak akan masuk dalam Pleno Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat, namun bisa dipaksakan kalau sudah melakukan konsolidasi hati nurani,” jelas Ida saat membacakan duduk perkara.

Namun Pengadu menolak ajakan Teradu dan terus menghindar. Mendapatkan penolakan, Teradu terus memaksa dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas disertai pelecehan verbal kepada Pengadu. Percakapan antara keduanya sendiri terungkap jelas dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan dalam persidangan dan dibenarkan Teradu yang berlangsung sekitar 45-50 menit.

DKPP berpendapat, tindakan yang diadukan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika karena telah mencederai dan merendahkan martabat perempuan pada khususnya dan penyelenggara pemilu pada umumnya. Tindakan Teradu yang melakukan komunikasi dengan lawan jenis menjelang tengah malam dan disertai nada rayuan kepada Pengadu merupakan tindakan yang tidak pantas. Apalagi disertai dengan iming-iming kelulusan dengan kompensasi kesediaan Pengadu untuk konsolidasi hati nurani dan gendong yang bermuatan nada tidak senonoh.

Di samping material komunikasi yang tidak pantas, Teradu sebagai anggota Panwas dan anggota pokja seleksi penerimaan anggota Panwascam se-Kabupaten Seram Bagian Barat, tidak selayaknya berkomunikasi dengan peserta yang memiliki kepentingan langsung dengan tugas dan wewenang jabatan Teradu.

Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan c dan Pasal 15 huruf a. berdasarkan fakta persidangan maka DKPP mengabulkan pengaduan Pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu.

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jabal Samallo selaku Anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” ucap Ketua Majelis Harjono.

(dkpp/pan)

 

Artikulli paraprakPalsukan Tanda Tangan Polres Bolmong Resmi Tahan LO Paslon Jadi-Jo
Artikulli tjetërTingkatkan Objek Wisata di Bolmut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.