Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Rapat bersama Pemerintah Kotamobagu, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil menengah (Disperdagko-UKM), dengan 10 perwakilan pedagang pasar serasi, bertempat diruang Asisten II, Rabu (10/1/2018).
Rapat bersama tersebut membahas tentang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, terkait penguasaan tanah dan bangunan yang ada di Pasar Serasi, sesuai dengan nomor: 86/pdt.g/2016/PN.Ktg.
Dimana sesuai Putusan PN Kotamobagu, Pemkot memenangkan atas penguasaan tanah dan bangunan yang ada di pasar serasi.
Sebagaimana yang dijelaskan Kadis Perdagkop-UKM, Herman J Aray SIP, dalam rapat tersebut banyak yang dibicarakan terkait pengelolaan Pasar Serasi, salah satunya adalah penyebaran informasi soal status Pasar Serasi yang saat ini sudah dikuasai Pemkot Kotamobagu berdasarkan hasil Putusan Pengadilan.
“Hasil rapat itu, Jumat (besok) akan diadakan pemasangan Baliho dan Pamflet-pamflet pengumuman atas keputusan PN di pasar serasi,” imbuhnya.
Diketahui, pasar serasi telah menjadi sengketa antara Pemkot Kotamobagu dengan pihak Andi Ladu cs. Setelah melewati proses persidangan yang panjang, PN Kotamobagu akhirnya memenangkan Pemkot Kotamobagu.
Rapat turut dihadiri Asisten II, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Satuan Pol PP, dan Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu.
(kifly koto)