Beranda Berita Utama Pemkab Bolmut Terancam tak Terima Dana Dari Pemerintah Pusat

Pemkab Bolmut Terancam tak Terima Dana Dari Pemerintah Pusat

312
0
Pemkab Bolmut Terancam tak Terima Dana Dari Pemerintah Pusat
Sirajudin Lasena, Kepala BPKD Pemkab Bolmut

Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Hingga akhir januari ini, Ranperda APBD Bolmut tahun 2018 belum juga disahkan.

Imbasnya, jika sampai dengan 31 Januari tahun ini hard copy APBD tahun 2018 belum juga dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka dana transfer ke daerah bakal mengalami penundaan.

Seperti disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Sirajudin Lasena, Kamis (25/01/2018).

“Jika sampai dengan 31 Januari tahun ini hard copy APBD tahun 2018 belum juga dilaporkan ke Kemenkeu dan Kemendagri, maka dana transfer ke daerah bakal mengalami penundaan,” Ujar Lasena.

Sirajudin menambahkan bahwa Jika dana transfer ke daerah sudah ditunda, sumber dana mana lagi yang akan digunakan untuk pelaksanaan program-program pembangunan dan lain-lain.

Sirajudin juga menyebutkan bahwa semua hal tadi telah tertuang dengan sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2006.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa APBD beserta penjabarannya sudah harus diaplikasikan dalam Simda dalam bentuk soft copy sementara hard copynya sudah harus dilaporkan ke Kemenkeu dan Kemendagri.

“Sampai dengan tanggal 31 Januari hal ini tidak juga dipenuhi, maka resikonya seperti yang telah disebutkan, yang jelas, bakal berimplikasi buruk pada kegiatan pembangunan dan perekonomian masyarakat,” Ujar Sirajudin.

Namun menurutnya bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan hal ini, sebab banyak alternatif yang bisa ditempuh jika sampai dengan tanggal 30 Januari 2018 tidak juga ada tindakan atas APBD.

“Salah satunya lewat laporan tertulis kepada Kemendagri, atau lewat alternative lain seperti kemungkinan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sebab tujuan kami tidak ingin dan transfer ke daerah tertunda,” tegasnya.

(ridwan lasamano)

Artikulli paraprakWali Kota Tatong Bara Resmikan Masjid Al–Kautsar Motoboi Kecil
Artikulli tjetërDispernaker Kotamobagu Kembali Himbau Perusahaan Terapkan UMP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.