Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Roi Paputungan SE, mengatakan, ditahun 2018 ini Beras Sejahtera (Rastra) telah digratiskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Jika di tahun sebelumnya warga penerima rastra membayar Rp 1.600 per kg, maka ditahun ini digratiskan.
“Keluarga penerima rastra tahun ini tidak lagi dibebankan untuk membayar uang tebusan Rp 1.600,” kata Roi kepada wartawan baru-baru ini.
Dia juga mengatakan, untuk tahun ini kouta rastra berkurang, dimana setiap keluarga tinggal menerima 10 kg tiap bulannya.
“Kalau tahun sebelumnya masyarakat yang menerima masih mendapatkan 15 kg perbulan,namun untuk 2018 tinggal 10 kg,” kata Roi.
(**)